Penyuntikan Gas Ilegal di Parung jaya, Dukuh Peundeuy Leuwimunding Persis di Samping Kolam Renang Pagar Toya, Bebas Ber Oprasi!

MAJALENGKA,LN – Sebidang tanah di lereng bukit di jadikan tempat penyuntikan gas subsidi 3kg di Desa parung jaya,blok manis dukuh peundeuy, Parungjaya, Kec. Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. (07/09/2023)

Dari hasil penelusuran awak media berdasarkan informasi yang kita dapatkan adanya dugaan mobil keluar masuk ke lereng bukit yang terdapat lahan kosong tersebut membawa gas LPG 3kg subsidi dan gas berukuran 12kg keluar masuk ke tempat penyuntikan gas berlangsung

Saat awak media memasuki kawasan tersebut pintu masuk di jaga 2 orang srikandi wanita dan menghampiri dan menanyakan “mau ke mana-pak ke jalan sana di tutup ujar 2 seorang wanita kepada tim awak media”

Hal ini semakin memperkuat dugaan yang mengarah adanya aktivitas penyuntikan gas subsidi berlangsung di lahan kosong tepatnya lereng bukit tersebut.

Di waktu yang sama awak media mencoba mengkonfirmasi ke polsek leuwi munding melalui pesan sikangkat WhatsApp. Kapolsek leuwi munding mengatakan”terima kasih atas infomasinya nanti saya akan tindak lanjuti” ungkap kapolsek

Jika mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Sedangkan, pada Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sampai berita ini diterbitkan, tim awak media akan trus menggagali dan mengawal dugaan-dugaan yang mengarah tentang penyalahgunaan subsidi

Sebagaimana yang di ucapkan oleh kepala kepolisian republik indonesia ( kapolri ) listyo sigit prabowo

Tidak main-main jika ada penyalahgunaan subsidi apalagi ada anggota polri yang terlibat akan di copot dan PTDH”ungkap kapolri

Dari hasil temuan tersebut kiranya pemilik wilayah hukum polda jabar polres majalengka dan polsek lewi munding setempat untuk segera melakukan meninjauauan secara tegas mengingat rawan nya pengoplos gas subsidi menjadi mainan para mafia

yang selalu mengambil keuntungan untuk memperkaya diri sendiri. (Abdul)

You might also like