Perusahaan Bubar Buruh PT FREETRAND Layangkan Gugatan

BOGOR,LN – Buruh PT Freetrend kembali melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang, pada Kamis (3/6/2021). Gugatan enam orang buruh pabrik alas kaki (New Balance) yang berlokasi di kawasan industri Cidurian Balaraja ini, diduga terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Kamis (11/05/2023).

“Ya benar, hari ini kami sudah daftarkan gugatan PMH terhadap PT Freetrend ke PN Tangerang, melalui sistem pendaftaran perkara secara online atau e-court,” Ungkap Akhmad Suhardi Kuasa Hukum buruh kepada wartawan. Gugatan PMH dilayangkan mengingat penutupan atau pembubaran perusahaan milik pengusaha asing asal Taiwan tersebut, diduga dilakukan secara sepihak tanpa melalui proses hukum sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 40/2007, Tentang Perseroan Terbatas (PT).
Manajemen PT Freetrend diketahui hanya melakukan penutupan atau pembubaran perusahaan pada 31 Juli 2020 silam, atas dasar hasil audit dari Kantor Akuntan Publik.

Sedangkan, hasil audit yang dijadikan dasar penutupan atau pembubaran perusahaan itu tidak secara spesifik menyatakan bahwa perusahaan merugi seperti yang didalilkan oleh mereka. Tim auditor dalam laporannya hanya mengeluarkan opini tidak menyatakan pendapat atau Disclaimer of Opinion. Dalam Pasal 142 UU PT secara jelas mengatur tentang pengakhiran kegiatan, likuidasi dan berakhirnya status perusahaan sebagai badan hukum, maka perusahaan harus melakukan proses likuidasi melalui Pengadilan Negeri sesuai domisili perusahaan.

Mekanisme ini tidak ditempuh, mereka hanya mengeklaim rugi sehingga menutup atau membubarkan perusahaannya secara sepihak, Senada dikemukakan Hendri Yansah, Kuasa Hukum buruh lainnya, ada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam penutupan atau pembubaran perusahaan dan dijadikan sebagai Tergugat dalam perkara itu, diantaranya PT Freetrend, Pimpinan Unit Kerja PSP-Serikat Pekerja Nasional (PUK SPN) PT. Freetrend, PUK SPTSK Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)PT. Freetrend dan PUK Serikat Buruh Karya Utama (SBKU) PT Freetrend.

Para Tergugat itu, ditengarai melakukan perbuatan melawan hukum, karena patut diduga adanya persengkokolan jahat dalam pengambilan kesepakatan bersama atau keputusan terkait penutupan atau pembubaran perusahaan hingga berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 8.783 buruh yang bekerja di PT Freerend.

“Penutupan perusahaan ini hanya akal-akalan mereka saja sebab, prosesnya dilakukan sangat mudah dan singkat cuma sekitar 3 bulan doang langsung dikeluarkan pengumuman PHK massal.

Perusahaan hanya membayar pesangon satu kali ketentuan, yakni sebesar Rp800 miliar. Sedangkan, jika melalui proses yang benar menurut aturan hukum, penutupan atau pembubaran perusahaan itu memakan waktu hingga 1,5 tahun dan prosesnya juga cukup sulit.

Lebih lanjut, penutupan PT Freetrend yang diduga dilakukan hanya akal- akalan itu dianggap cukup beralasan. Pasalnya, jauh-jauh hari sebelum menutup PT Freetrend, pemiliknya diketahui telah menyiapkan perusahaan baru bermana PT Long Rich Indonesia yang berlokasi di daerah Cirebon- Jawa Barat.
Hal itu, dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisil Usaha (SKDU) atas PT Long Rich Indonesia yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sentul dan Camat Balaraja, dimana alamat domisili dan nama pemiliknya sama dengan PT Freetrend.

“Kami anggap penutupan perusahaan ini tidak sah menurut hukum. Saat ini saja kami dapat infonya PT Freetrend masih beroperasi kok. Untuk itu, perusahaan wajib membayar hak- hak normatif buruh, seperti upah pokok, Tunjangan Hari Raya dan lainnya,”

Diketahui, beberapa bulan lalu para buruh ini telah menggugat PT Freetrend ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Serang- Banten, terkait PHK secara sepihak. Kini, proses penanganan perkara itu telah memasuki tahapan kesimpulan.

Ada beberapa Pasal yang dilanggar adalah :
• UU No 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan Pelaksanaannya Tujuannya : Diberlakukan UUPT adalah memenuhi permintaan masyrakat dalam bidang perseroan terbatas dengan memiliki sifat keterbukaan, jujur dan adil, Apabila ada Perusahaan yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku

• Pasal 142 ayat (1) UU PT, Yang berwenang untuk memutuskan pembubaran PT adalah RUPS. Usul pembubaran perusahaan kepada RUPS hanya berhak dilakukan oleh direksi, dewan komisaris dan pemegang saham.
• Undang-undang N0. 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (2).

Berikut adalah perhitungan pesangon :
Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah
Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah,” Opini Dibuat Oleh Teten Tajudin Mahasiswa Universitas Pamulang. (Adek)

 

You might also like