Polres Bogor Polda Jabar, Ungkap Gas Oplosan di Ciawi Bogor
BOGOR,LN – Kasus gas oplosan atau penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Gas Elpiji bersubsidi yang berlokasi di Kampung Cibolang Desa Banjarwangi Kecamatan Ciawi Kabupatem Bogor, berhasil terungkap jajaran Satreskrim Polres Bogor Polda Jabar, Rabu 10 Januari 2024, sekitar pukul 12.40 WIB.
Kasat Reskrim AKP. Teguh Kumara, menerangkan bahwa lelaku melakukan aksinya dengan cara membeli gas elpiji subsidi ukuran 3 kilo gram, kemudian gas yang berada di dalam tabung 3 kilo gram tersebut, disuntikkan ke dalam tabung gas elpiji non subsidi ukuran 5,5 kilo gram, 12 kilo gram dan 50 kilo gram,.
“Pelaku melakukan aksinya menggunakan alat suntik berupa besi dan pipa kecil, lalu hasil rabung gas suntikan tersebut dijual kembali dengan harga non subsidi. Aksi tersebut dilancarkan disebuah gudang dekat dengan rumah pelaku yang berlokasi di Kampung Cibolang Desa Banjarwangi Kecamatan Ciawi,” katanya.
Saat ini, pelaku berinisial N.S diamankan di tempat usaha ilegalnya tersebut pada hari Rabu, tanggal 10 Januari 2024, pukul 12.40 WIB, pada saat sedang loading atau mengangkut tabung gas 3 kilo gram yang sudah kosong yang rencananya akan ditukarkan dengan tabung gas LPG 3 kilo gram yang baru.
Pelaku sudah diamankan dan saat ini Penyidik sedang melengkapi barang bukti, serta melengkapi berkas perkara,” jelasnya.
Terhadap Pelaku, Pres Bogor sangkakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Tentang Cipta Kerja.
“Ancaman pidananya, penjara paling lama 6 (Enam) tahun. Kemudian pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” tandasnya.
Untuk diketahui, Barang Bukti yang diamankan dari kasus tersebut ialah, 240 (Dua Ratus Empat Puluh) buah Tabung Gas ukuran 3 KG yang kosong, 47 (Empat Puluh Tujuh) buah Tabung Gas berisi ukuran 3KG yang berisi, 20 (Dua Puluh) buah Tabung Gas ukuran 5,5 KG merk Bright Gas warna merah muda yang kosong, 6 (Enam) buah Tabung Gas ukuran 12 KG merk Elpiji warna biru yang kosong, 28 (Dua Puluh Delapan) buah Tabung Gas ukuran 12 KG merk Bright Gas warna merah muda yang kosong.
33 (Tiga Puluh Tiga) buah Tabung Gas ukuran 50 KG yang kosong, 7 (Tujuh) nuah Pipa Besi, 11 (Sebelas) buah Besi untuk mendorong pentil Tabung Gas, 1 (Satu) buah jarum pencongkel karet Seal Tabung Gas, 1 (Satu) buah paku pencongkel karet Seal Tabung Gas, 1/2 (Setengah) ember segel Tabung Gas ukuran 3 KG, 1 (Satu) buah ember pemanas Tabung Gas 3 KG.
Kemudian 1 (Satu) buah kompor Gas untuk memasak air panas, 1(Satu) plastik Seal Tabung Gas Non Subsidi, 1 (Satu) buah panci mini untuk memasak air panas, 1 (Satu) buah teko untuk memasak air panas, 1 (Satu) buah jerigen yang sudah dipotong atasnya untuk tempat Tabung Gas 3 KG disiram air panas, 1 (Satu) buah timbangan merk Neo Cahaya Adil, 1 (Satu) buah HP merk Samsung Galaxy A14 warna hitam dan 1 (Satu) unit Mobil Suzuki ST-150 Pick UP Tahun 2004 warna hitam. **