Proyek Restoran Mie Gacoan Di Bogor Selatan Dipersoal, Ada Apa !!
BOGOR,LN – Pembangunan gedung Mie Gacoan diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pasalnya di lokasi tidak ditemukan nya papan informasi IMB dari Pemerintah Kota Bogor , maupun baner K3 maupun BPJS TK. Meski begitu, pekerjaan bangunan yang sedang berjalan tepatnya di Jl. Batu Tulis Bondongan RT 01/RW 14, Kecamatan. Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (04/03/2024).
Saat ditemui wartawan di lokasi, salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya, ketika ditanya terkait perizinan pembangunan restoran itu, mengaku tidak mengetahuinya.
“Saya ga tau bang, saya hanya pekerja, kalo mau jelasnya tungguin aja bang, biasanya dari pihak mie gacoan ada disini.”Ucapnya
Salah satu warga juga asli putra daerah sebut saja Kusnadi yang biasa akrab disapa Nadi ini menjelaskan. Dirinya pun juga tidak mengetahui masalah perizinan restoran mie gacoan tersebut.
“Masalah perizinan terus terang saya pribadi belum mengetahui sudah sampai di mana. Tapi kalo masalah perizinan warga saya tahu dan sudah ada izinnya.” Ucap Nadi
Lebih lanjut Nadi menjelaskan.”Pihak mie gacoan juga memperkejakan banyak orang luar, tapi putra daerah masa cuma 3 orang yang dipekerjakan. Namaun saya juga sebetulnya keberatan orang disini jadi kuli sangat kasar,salah satunya itu juga mohon untuk dijadikan bahan pertimbangan oleh manajemen mie gacoan.” Tutupnya
Nadi berharap pihak gacoan agar taat dan patuh kepada peraturan pemerintah kota Bogor
“Perda Kota Bogor No. 2 Tahun 2019: Berisi tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan. – Perwal Kota Bogor No. 15 Tahun 2019: Berisi tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. – Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 5/PRT/M/2016: Berisi tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung.” Tutupnya. (AA)