Seolah Kebal Hukum Oknum Pengepul BBM Subsidi Ancam Wartawan

BOGOR,LN – Diduga adanya intervensi kepada salah satu wartawan oleh oknum pengepul BBM jenis Pertalite di SPBU Pondok Bujang, Kecamatan Lewisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023).

Semakin kuat adanya kejanggalan aktivitas kendaraan roda dua jenis thunder yang terlihat sudah dimodifikasi berlalu lalang disalah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) (34-16609)

pondok bujang. Kendaraan tersebut melakukan pengecoran Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Pertalite dan tempat tersebut tidak jauh dari SPBU.

Saat awak Media mencoba mengonfirmasi kepada salah satu pemilik motor tersebut mengatakan,” Saya cuma baru 2 kali isi pa dan ini cuma untuk jual eceran sendiri dan saya mah bukan pengepul,” kata dia.

Lanjut dia,” Saya cuma beli pa bukan mencuri dalam 1 kali isi Rp, 160 ribu dan langsung saya bawa pulang untuk di pindahkan ke jerigen untuk nanti saya jual ke eceran di warung rumah.

Selang beberapa menit, mulai berdatangan yang diduga oknum pengepul atau bos motor tersebut yang berinisial M, merasa tidak terima ketika salah satu wartawan yang telah mewawancarai anak buahnya tersebut, teman M langsung mencaci maki dengan bahasa kasar dan ancaman sambil menunjuk-nunjuk.

“Anda siapa, mau apa ke wilayah saya, anda jangan macam-macam di SPBU ini, asal anda tau saya orang pribumi warga asli sini,” ucap oknum tersebut dengan nada tinggi.

Selain itu,” M juga menyebutkan beberapa nama orang wartawan yang mana diduga sebagai beking atau pem backup Oknum pengepul BBM subsidi tersebut bahkan dengan adanya hal ini sangat menjadikan dugaan ada kerja sama antara pihak SPBU dengan pihak oknum pengepul BBM subsidi tersebut.

Dalam hal ini sangat jelas adanya intimidasi dan ancaman kepada salah satu wartawan yang sedang bertugas seperti yang tertuang dalam undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 tentang pers pasal 18 ayat 1, yang mana barang siapa yang dengan sengaja menghalang tugas jurnalistik dapat dikenakan sangsi hukum 2 tahun pidana dan denda maksimal Rp,500 juta rupiah.

” Patut di pertanyakan lemah dan minimnya APH setempat untuk tidak tau permasalahan di wilayah Hukumnya. Hal ini harus ada tindakan tegas tanpa pandang bulu dari APH jangan sampai publik ber opini adanya pembiaran.

Ini sangat jelas dan terang terangan melanggar Penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Saat Berita ini di muat awak media masi memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari wilayah hukum setempat polsek, polres, dan polda jabar. (Adek)

You might also like